Seleksi Duta
Rumah Belajar
2019
Duta Rumah Belajar
merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melakukan
pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk
pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS
dari pemerintah yaitu Rumah Belajar
(belajar.kemdikbud.go.id)
Manfaat
Menjadi Duta Rumah Belajar
·
Menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk
pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar
·
Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan
bahan ajar berbasis TIK baik di pusat maupun daerah
·
Berkesempatan dilibatkan pada acara dan kegiatan
pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di pusat maupun daerah
·
Bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru
berprestasi dari seluruh provinsi di Indonesia
Tahapan pelaksanaan pemilihan Duta Rumah Belajar
melalui program PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) yang meliputi
- 1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
18 Maret - 18 April 2019
- 2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
April - Mei 2019
- Semua peserta yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
- Mengikuti bimtek daring Level 2 menggunakan aplikasi yang telah disediakan
- Belajar mandiri, membuat bahan ajar dan ujian sertifikasi daring Level 2
- Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 2
- 3. Bimtek Tatap Muka Level 3 (Kreasi TIK)
Juni – September 2019
- Peserta level 3 merupakan peserta terpilih yang lulus Level 2 dan ditentukan oleh panitia, berdasarkan surat pengumuman resmi (30 peserta)
- Mengikuti bimtek tatap muka Level 3 di provinsi masing-masing
- Menyempurnakan bahan ajar dan penugasan
- Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat Level 3
- 4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
Juni – September 2019
- Peserta yang mengikuti Level 4 merupakan peserta terbaik di provinsi masing-masing
- Mengikuti Lokakarya dan Bimtek Level 4
- Pengukuhan peserta sebagai Duta Rumah Belajar Nasional 2019
Setiap level bersifat penyisihan, di mana akan ada
ujian pada setiap akhir bimtek. Peserta yang lulus pada level 4 akan dikukuhkan
menjadi Duta Rumah Belajar
Nasional 2019.
Syarat dan Ketentuan
1. Guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang
bersangkutan.
2. Guru Honorer
di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan
dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
3. Mengajar
minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
Post a Comment