Headlines News :
Home » » Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam

Written By pak dirman on Thursday, September 26, 2013 | 8:07 AM

Oleh: Kemas Sudirman

A.  Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam adalah memberikan manfaat suatu barang kepada seseorang dengan tidak mengurangi atau merusak dan dikembalikan pada waktu yang disepakati kedua belah pihak. Pinjam meminjam terjadi karena adanya sebagian masyarakat yang memerlukan sesuatu, sedangkan dirinya tidak memiliki sesuatu yang diperlukan. Apabila kedua pihak mufakat, terjadilah peristiwa pinjam meminjam.
B.  Hukum Pinjam Meminjam
Hukum pinjam meminjam ini yaitu sunnah, sama dengan hukum tolong menolong yang lain. Dan hukum sunnah, hukum pinjam meminjam dapat menjadi wajib dan dapat pula menjadi haram. Meminjamkan sesuatu menjadi wajib apabila dalam keadaan yang mengharuskan. Contoh pinjam meminjam yang hukumnya wajib adalah :
a.  Meminjamkan uang untuk biaya berobat bagi orang sakit yang terancam mati (jika tidak segera berobat).
b.  Meminjamkan tangga untuk menolong orang yang tercebur ke dalam sumur.

Meminjamkan menjadi haram hukumnya apabila barang yang dipinjamkan untuk berbuat maksiat, sebagaimana contoh berikut :
a.  Seseorang meminjamkan mobil untuk merampok Bank.
b.  Seseorang meminjamkan uang yang dimiliki untuk membeli narkoba.
c.  Seseorang meminjamkan rumah kosong untuk berjudi.

C.  Manfaat Pinjam Meminjam
Dalam kenyataan hidup sehari-hari, pinjam meminjam sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat miskin. Yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh sebab itu, pinjam meminjam perlu dibudidayakan dalam hidup masyarakat, orang-orang yang mampu hendaknya merelakan sebagian hartanya untuk dipinjamkan kepada orang yang kurang mampu.


D.  Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Rukun meminjam berarti bagian pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila kurang salah satu rukun saja, niscaya tidak terjadi pinjam meminjam. Syarat pinjam meminjam berarti hal-hal yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam. Apabila tidak dipenuhi syarat pinjam meminjam, maka pinjam meminjam yang dilakukan tidak sah.
Rukun dan syarat dalam pinjam meminjam meliputi pihak yang meminjamkan, peminjam, barang yang dipinjamkan, dan ikrar pinjam meminjam.
a)  Yang meminjamkan disyaratkan :
-         Benar-benar pemilik barang yang dipinjamkan, atau yang memiliki  tanggung jawab terhadap barang tersebut.
-         Berhak berbuat kebaikan (mengambil manfaat dari barang yang dipinjam)
-         Berusaha agar barang yang dipinjam tidak rusak.
b)  Peminjam (mu’ir) disyaratkan
-         Berakal sehat
-         Mampu berbuat kebaikan
-         Berusaha agar barang yang dipinjam tidak rusak
-         Setelah meminjam harap segera dikembalikan
c)  Barang yang dipinjamkan (musta’ar) disyaratkan :
-         Benar-benar ada manfaatnya
-         Bersifat tetap (tidak rusak saat diambil manfaatnya) makanan tidak boleh dipinjamkan”.

E. Ikrar (Pernyataan Peminjam dan yang Meminjam)
Contoh ikrar adalah :
Peminjam mengatakan kepada pemilik mobil:
“Hai Fulan. Bolehkah aku meminjam mobil kijangmu untuk mengantar orang sakit berobat”?.
Pemilik mobil menjawab :
“Baiklah, tetapi jangan lewat tiga jam karena saya tiga jam lagi mau menggunakannya”.
Apabila pinjam meminjam tersebut terjadi dalam waktu yang agak lama atau dalam jumlah yang besar, sebaiknya dibuat surat perjanjian jika dipandang perlu. Diadakan dua orang saksi yang disetujui kedua belah pihak (peminjam dan yang memberi pinjaman).

DAFTAR PUSTAKA 

Rasjid H. Sulaiman. 1993. Fiqh Islam. Bandung : Trigenda Karya.


Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berbagi Tak Akan Rugi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger